MAKASSAR — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.
Dokumen tersebut diterima pada Selasa (5/5/2026) dan menjadi penanda bahwa struktur organisasi PGR Sulsel dinilai telah memenuhi syarat administratif awal sebagai organisasi partai politik di daerah.
Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, mengatakan perolehan SKT merupakan hasil konsolidasi panjang yang melibatkan seluruh jajaran pengurus partai, mulai tingkat provinsi hingga kecamatan.
“Alhamdulillah, hari ini PGR Sulsel telah mendapatkan SKT. Ini merupakan buah dari sinergi dan komunikasi yang terbangun dengan baik di semua tingkatan,” ujar Asri.
Ia menjelaskan, hingga saat ini kepengurusan Partai Gerakan Rakyat telah terbentuk di 18 kabupaten/kota dan 118 kecamatan di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi modal penting dalam memenuhi ketentuan minimal pembentukan struktur partai politik sebagaimana dipersyaratkan dalam proses administrasi.
Dalam dokumen SKT yang diterbitkan Kanwil Kemenkum Sulsel, PGR disebut telah memiliki kepengurusan di lebih dari 75 persen kabupaten/kota serta minimal 50 persen kecamatan pada masing-masing wilayah yang telah terbentuk.
Selain itu, keberadaan sekretariat partai di sejumlah daerah juga menjadi bagian dari syarat verifikasi administrasi yang telah dipenuhi.
Asri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus DPD dan DPC PGR yang dinilai berperan aktif dalam melengkapi berbagai dokumen dan persyaratan organisasi hingga tahap penerbitan SKT.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukan akhir dari proses pembentukan partai, melainkan tahap awal menuju pengesahan badan hukum di tingkat nasional.
“Masih ada tahapan berikutnya hingga terdaftar resmi di Kementerian Hukum RI dan selanjutnya mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2029,” jelasnya.
Dalam proses penerimaan SKT, Asri turut didampingi sejumlah pengurus DPW PGR Sulsel, di antaranya Wakil Ketua Muhammad Azhar, Sekretaris Muh Zainur, Wakil Sekretaris Samila dan Muhammad Nur Muin, serta Bendahara Irma Effendy.
Selanjutnya, seluruh dokumen administrasi DPW PGR Sulsel akan diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk digabungkan bersama berkas dari DPW PGR di provinsi lain sebelum diajukan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dengan struktur organisasi yang telah menjangkau sebagian besar wilayah Sulawesi Selatan, PGR Sulsel optimistis dapat mengikuti tahapan verifikasi nasional sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029.
“Semoga setiap langkah yang ditempuh membawa manfaat bagi perbaikan masa depan bangsa,” tutup Asri. (*)
